Definisi Haid.
Arti lughowi : Mengalir.
Arti syar’I : Darah alami yang keluar dari ujung rahim pada saat sehat.
Keterangan : Darah yang keluar tidak secara alami bukan
darah haid seperti darah yang keluar sebelum dan ketika melahirkan.
Usia minimal.
Usia wanita haid : Dimulai dari umur 9 tahun qamariyah taqribiyah.
Keterangan : Tahun qamariyah adalah tahun Hijriyah,
sedangkan taqribiyah artinya untuk dapat mengalami haid tidak harus
berumur 9 tahun persis, jadi jika darah keluar pada umur 9 tahun kurang
15 hari misalnya (masa yang tidak cukup untuk haid dan suci), maka darah
tersebut sudah dihukumi haid.
Masa haid.
Minimal : Sehari semalam atau 24 jam.
Kebanyakan : 7 – 6 hari.
Maksimal : 15 hari.
Keterangan :• Darah yang keluar kurang dari 24 jam adalah darah istihadloh.
• Darah yang keluar lebih dari 15 hari adalah darah haid yang bercampur
dengan darah istihadloh, maka harus diteliti lagi dengan mempelajari
tujuh gambaran perempuan mustahadloh yang akan dijelaskan.
Masa suci antara dua haid.
Minimal : 15 hari.
Kebanyakan : Sisa hari-hari haid dalam sebulan.
Maksimal : Tidak terbatas.
Keterangan : Jika haid kedua datang sebelum masa suci
sempurna 15 hari, maka darah itu bukanlah darah haid, wanita tersebut
tetap dihukumi suci sampai sempurnanya masa suci 15 hari. Jika setelah
masa suci sempurna darah tetap keluar, maka darah yang terakhir ini
adalah haid.
Tanda berhentinya haid
: Suci dapat diketahui dengan memasukkan kapas ke Mrs.V. Jika tidak
nampak bercak pada kapas berupa darah maupun warna kuning atau keruh
maka haid telah usai.
Warna darah haid.
Warna haid : Hitam, merah, merah kekuning-kuningan, kuning dan keruh.
Keterangan : Ulama’ berbeda pendapat pada warna kuning dan keruh. Pendapat yang mu’tamad menyatakan haid.
Imam Al-Juwaini menjelaskan, “Kedua warna itu bukanlah darah melainkan
cairan seperti nanah yang diatasnya ada warna kuning atau keruh”.
Penting : Penentuan masa haid, masa suci dan semua hukum-hukum yang
berhubungan dengan haid adalah hasil penelitian Imam Syafi’i terhadap
para wanita di zamannya, kemudian beliau rumuskan riset tersebut dengan
dalil-dalil Alqur’an dan hadits sehingga timbullah ide-ide mengenai
hukum-hukum haid.
Oleh karena itu, jika terjadi kebiasaan darah yang berbeda dengan
ketentuan di atas pada seorang wanita atau para wanita di suatu daerah,
maka kebiasaan tersebut tidak bisa mempengaruhi hukum haid yang telah
ditentukan. Lebih baik menghukumi darah mereka sebagai darah fasad
(penyakit), daripada harus merusak kaedah yang telah baku, karena
penelitian ulama’ terdahulu tentu lebih sempurna.
YANG HARUS DILAKUKAN KETIKA MELIHAT DARAH
Setiap melihat darah seorang wanita harus langsung meninggalkan
larangan-larangan haid tanpa menunggu 24 jam. Selanjutnya, jika darah
tersebut berhenti sebelum mencapai 24 jam maka dia harus menqodlo’
sholat yang dia tinggalkan karena terbukti ini bukan haid.
Kemudian jika darah tersebut keluar lagi sebelum 15 hari maka dia harus
meninggalkan lagi larangan-larangan haid. Begitu seterusnya.
Adapun jika darah tersebut berhenti setelah mencapai 24 jam maka
jelaslah bahwa ini haid. Dan saat ini dia wajib mandi, sholat, puasa (di
bulan Ramadhan) dan boleh baginya bersetubuh dengan suaminya karena
darah sudah berhenti.
Jika kemudian darah tersebut keluar lagi sebelum lewat 15 hari jelaslah
sudah bahwa ibadah yang dia lakukan tadi tidak sah karena ternyata dia
masih haid.
Namun dia tidak berdosa dengan persetubuhan yang telah dia lakukan, karena saat melakukannya secara dhohir dia telah suci
Demikianlah yang harus dilakukan wanita haid jika darahnya datang terputus-putus selama tidak melebihi 15 hari.
Setelah membaca keterangan di atas, maka dapat disimpulkan waktu haid
maksimal adalah 15 hari 15 malam (360 jam). Oleh karena itu, jika darah
keluar tidak lebih dari 15 hari maka waktu mulai keluar darah sampai 15
hari dihukumi haid. Namun jika masih keluar setelah 15 hari 15 malam,
maka dinyatakan darah istihadhoh.
Apabila darah terputus-putus, maka setiap melihat darah berhenti diperinci sebagai berikut :
jika darah yang keluar telah mencapai paling sedikitnya haid yaitu
sehari semalam (24 jam), maka wajib baginya untuk mandi, shalat dan
puasa (di bulan Ramadhan), baik di bulan sebelumnya sudah pernah terjadi
putusnya darah lalu keluar lagi ataukah belum pernah terjadi. Ini
menurut pendapat Imam Ibn Hajar. Adapun menurut Imam Rofi’i jika di
bulan sebelumnya pernah terjadi, maka tidak wajib mandi, shalat dan
puasa.
jika darah yang keluar kurang dari 24 jam, maka darah tersebut adalah darah istihadhoh, sehingga tidak wajib mandi.
Apabila darah keluar lagi sebelum 15 hari (dari keluar darah pertama),
maka menjadi jelas bahwa dia masih dalam keadaan haid, sehingga wajib
mengqodho’ puasa yang telah dia kerjakan di waktu putusnya darah dan
tidak wajib qodho’ shalat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar