Banyak dalil shohih tentang larangan dan
peringatan Nabi صلي الله عليه وسلم tentang ihtikar, hal ini lantaran ihtikar dapat menimbulkan
ketidakstabilan perekonomian masyarakat, mengakibatkan manusia saling
bermusuhan, saling iri dan dengki dan mengakibatkan banyak sifat-sifat tercela
yang dilarang dalam Islam.
Di antara hadits-hadits shohih tentang
larangan menimbun/ihtikar adalah:
- Hadits yang diriwayatkan Imam Muslim:
عَنْ سَعِيدُ بْنُ
الْمُسَيَّبِ يُحَدِّثُ أَنَّ مَعْمَرًا قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ مَنِ احْتَكَرَ فَهُوَ خَاطِئٌ وفي لفظ قَالَ لاَ يَحْتَقِرُ إِلاَّ
خَاطِئُ
Dari Sa'id bin Musayyib رحمه الله beliau menceritakan hadits
bahwasanya Ma'mar رضي
الله عنه berkata Rosululloh
صلي الله عليه وسلم bersabda
"Barangsiapa menimbun maka dia telah berbuat dosa." dan pada lafadz yang lain
(Nabi) bersabda: "Tidaklah seorang menimbun kecuali dia berdosa." (HR. Muslim
Kitab al-Buyu' bab
Tahrim al-lhtikar fil Aqwat
1605)
- Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan lainnya;
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ احْتَكَرَ حُكْرَةً يُرِيدُ أَنْ يُغْلِيَ بِهَا عَلَى الْمُسْلِمِينَ فَهُوَ خَاطِئٌ
Dari Abu Huroiroh رضي الله
عنه berkata, Rosululloh صلي
الله عليه وسلم bersabda: "Barangsiapa menimbun suatu
timbunan supaya menjualnya dengan harga yang tinggi kepada kaum muslimin, maka
dia telah berbuat dosa." (HR. Ahmad 2/354, Ibnu Adi 7/54, dan dihasankan
al-Albani dalam Silsilah Shohihah 3362)1
- Adapun hadits-hadits larangan ihtikar dengan disebutkan ancaman
khusus bagi pelakunya, maka hadits-hadits itu lemah, sebagaimana dijelaskan oleh
al-Albani dalam Silsilah Shohihah 7/1087-1090
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar