| 
 
  
Banyak dalil shohih tentang larangan dan 
peringatan Nabi صلي الله عليه وسلم tentang ihtikar, hal ini lantaran ihtikar dapat menimbulkan 
ketidakstabilan perekonomian masyarakat, mengakibatkan manusia saling 
bermusuhan, saling iri dan dengki dan mengakibatkan banyak sifat-sifat tercela 
yang dilarang dalam Islam. 
Di antara hadits-hadits shohih tentang 
larangan menimbun/ihtikar adalah: 
- Hadits yang diriwayatkan Imam Muslim: 
 
 
عَنْ سَعِيدُ بْنُ 
الْمُسَيَّبِ يُحَدِّثُ أَنَّ مَعْمَرًا قَالَ 
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ 
وَسَلَّمَ مَنِ احْتَكَرَ فَهُوَ خَاطِئٌ وفي لفظ قَالَ لاَ يَحْتَقِرُ إِلاَّ 
خَاطِئُ 
Dari Sa'id bin Musayyib رحمه الله beliau menceritakan hadits 
bahwasanya Ma'mar رضي 
الله عنه berkata Rosululloh 
صلي الله عليه وسلم bersabda 
"Barangsiapa menimbun maka dia telah berbuat dosa." dan pada lafadz yang lain 
(Nabi) bersabda: "Tidaklah seorang menimbun kecuali dia berdosa." (HR. Muslim 
Kitab al-Buyu' bab 
Tahrim al-lhtikar fil Aqwat 
1605) 
- Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan lainnya; 
 
 
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ احْتَكَرَ حُكْرَةً يُرِيدُ أَنْ يُغْلِيَ بِهَا عَلَى الْمُسْلِمِينَ فَهُوَ خَاطِئٌ 
Dari Abu Huroiroh رضي الله 
عنه berkata, Rosululloh صلي 
الله عليه وسلم bersabda: "Barangsiapa menimbun suatu 
timbunan supaya menjualnya dengan harga yang tinggi kepada kaum muslimin, maka 
dia telah berbuat dosa." (HR. Ahmad 2/354, Ibnu Adi 7/54, dan dihasankan 
al-Albani dalam Silsilah Shohihah 3362)1  
 
- Adapun hadits-hadits larangan ihtikar dengan disebutkan ancaman 
khusus bagi pelakunya, maka hadits-hadits itu lemah, sebagaimana dijelaskan oleh 
al-Albani dalam Silsilah Shohihah 7/1087-1090 
 
 
 | 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar